Minggu, 31 Januari 2016

Siapakah yang Lebih Berhak Mengasuh? Ayah Kandung atau Tiri?

11:12:00 AM Posted by Hindam Madridista 1 comment
302771_ayah-dan-anak_641_452
Dalam masyarakat kita, ada kecenderungan yang agak rancu terkait masalah tanggung jawab pengasuhan dan pendidikan  anak jika ayah dan ibu bercerai. Karena pudarnya tradisi Islam tentang masalah perwalian, pengasuhan, dan pendidikan anak, masyarakat Muslim hari ini cenderung hanya mengikuti naluri saja.
Dalam buku Muslimah Sukses Tanpa Stres, Dr. Erma Pawitasari secara panjang lebar mengupas  tentang hal ini.
Naluri ibu untuk mengasihi anaknya cenderung lebih kuat daripada naluri ayah. Laki-laki mungkin tidak peduli telah menghamili sekian perempuan karena tidak ada ikatan batin yang muncul antara sperma dengan anak yang tumbuh darinya.
Sementara itu, ibu harus mengandung dan menyusui selama minimal 30 bulan dan menciptakan ikatan batin yang kuat di antara keduanya. Akibat mengikuti naluri ini, banyak kita temukan anak-anak tetap diasuh ibunya walaupun sang ibu telah menikah lagi.
Padahal, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam sudah jelas-jelas membatasi hak asuh ibu ini hanya sebelum sang ibu menikah lagi.  “Kamu (ibu) lebih berhak mengasuhnya selama belum menikah lagi.” (HR. Abu Dawud no. 2276)
Akibat kerancuan ini, banyak anak-anak yang ikut ayah tiri, sementara ayah kandungnya justru memelihara anak laki-laki lain dari istri barunya.
Padahal  tanggung jawab ayah kandung untuk mendidik, melindungi, dan menafkahi anak tidak dapat digantikan oleh siapapun, kecuali bila sang ayah wafat atau mengalami cacat yang tidak memungkinkannya menjalankan kewajiban.
Inilah mengapa nasab anak jatuh kepada ayahnya, bukan ibunya. Sampai kapan pun dan di mana pun, anak adalah milik ayahnya. “Bin” dan “binti” kepada ayahnya, bukan kepada ibunya.
Sementara kewajiban seorang perempuan yang sudah menikah lagi adalah taat kepada suaminya yang baru, sebagaimana hadits Nabi, “Seorang perempuan adalah pengurus rumah tangga suaminya dan anak-anak suaminya. Ia akan ditanya tentang mereka.” (HR. Bukhari no. 7138)
Keikutsertaan anak dalam rumah tangga ayah tiri, sementara ayah kandung masih ada, juga dapat mengacaukan pendidikan anak. Siapa yang berhak memutuskan masa depan anak: ayah kandung yang akan bertanggung jawab di akhirat atau ayah tiri yang memeliharanya sehari-hari? Kepada siapa anak harus taat?
Tidak sedikit anak yang memanfaatkan dualisme kepemimpinan ini untuk menghindari ketaatan. Kepada ayah kandung, ia tidak taat karena merasa tidak mendapatkan kasih sayang. Kepada ayah tiri, ia tidak taat karena merasa itu bukan ayahnya.
Banyak ayah tiri yang merasa tidak memiliki otoritas atas anak-anak istri yang ikut di rumahnya sehingga tidak dapat memberikan pendidikan sebagai ayah.
Selain itu, secara agama memang tidak ada kewajiban bagi anak untuk menaati ayah tirinya, sebagaimana ia wajib  menaati ayah kandungnya.
Bila Ayah Fasik
Bagaimana nasib anak bila ia memiliki ayah yang fasik (suka berbuat dosa)? Menurut para ulama, ayah yang fasik kehilangan hak pengasuhan, tetapi tetap harus menanggung kewajiban-kewajibannya, seperti nafkah bagi anak-anak dan membayar upah bagi orang yang mengasuhnya.
Hak Pengasuhan Ibu
Menurut mayoritas ulama, anak laki-laki berhak hidup bersama ibunya hingga usia 7 tahun, sedangkan anak perempuan hingga baligh, selama ibunya belum menikah lagi.
Ketika anak laki-laki mencapai usia 7 tahun, kewajiban ayah untuk mendidik anakek me lebih diutamakan daripada hak ibu. Pada usia 7 tahun, anak laki-laki sudah tidak perlu dimandikan, dipakaikan baju, disuapi, atau dininabobokan.
Ia lebih memerlukan figur ayah untuk mendidiknya menjadi lelaki sejati. Sementara itu, anak perempuan masih memerlukan pendidikan keperempuanan sebagai persiapan menuju kedewasaan.
Setelah baligh, ia dianggap telah cukup menerima ilmu dari ibunya. Ia kini lebih memerlukan peran sang ayah untuk mencarikan jodoh dan menikahkannya.
Dalam Islam ada istilah upah menyusui  atau upah mengasuh. Perempuan, baik sang ibu yang diceraikan atau orang lain, yang diminta sang ayah untuk menyusui bayinya atau mengasuh anaknya, berhak mendapatkan upah yang ia ridhai. Upah ini bertujuan agar pengasuh dapat fokus mengurus anak. Hal ini termasuk jaminan kehidupan yang Allah berikan bagi anak.
Allah memprioritaskan tugas ini kepada ibu kandung dibandingkan perempuan lain karena adanya hubungan batin yang istimewa antara ibu dan anak. Mantan suami atau kerabatnya selaku wali anak diwajibkan menjamin kehidupan sang ibu. Allah berfirman,
“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah memberikan rezeki dan pakaian mereka dengan cara yang patut… Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula…” (QS. Al Baqarah 233)
Bila ayah/wali enggan membayar kewajibannya, negara wajib memaksa. Dalam Islam konsep negara tdak dapat dipisahkan dari  agama. Di Indonesia, penegakan hukum Islam tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Banyak ibu yang harus menafkahi anak dan dirinya sendiri pasca-perceraian. Jika ayah enggan memenuhi kewajibannya, tidak ada salahnya ibu melepaskan hak asuh ini dan menyerahkan anak kepada sang ayah/wali.
Dengan demikian, ayah/wali tidak akan terjatuh dalam kubang dosa akibat menelantarkan anak atau akibat keengganannya membayar biaya asuh kepada mantan istrinya.

1 komentar:

  1. sands casino | SEGPT Casino
    Sands Casino offers over 1700 slot 샌즈카지노 and video poker machines, all designed for the adventurous and adventurous. Play and 메리트카지노 win 11bet big! Our casino ‎Casino · ‎Mobile App · ‎Contact Us

    BalasHapus